BAHAYA BAHAN KIMIA DALAM MAKANAN
Bahaya Penggunaan Rhodamin B pada Makanan
Dewasa
ini keamanan penggunaan zat pewarna sintetis pada makanan masih
dipertanyakan di kalangan konsumen. Sebenarnya konsumen tidak perlu
khawatir karena semua badan pengawas obat dan makanan di dunia secara
kontinyu memantau dan mengatur zat pewarna agar tetap aman dikonsumsi.
Jika ditemukan adanya potensi risiko terhadap kesehatan, badan pengawas
obat dan makanan akan mengevaluasi pewarna tersebut dan menyebarkan
informasinya ke seluruh dunia. Pewarna yang terbukti mengganggu
kesehatan, misalnya mempunyai efek racun, berisiko merusak organ tubuh
dan berpotensi memicu kanker, akan dilarang digunakan. Di Indonesia
tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baik
zat pewarna sintetis maupun alami yang digunakan dalam industri makanan
harus memenuhi standar nasional dan internasional. Penyalahgunaan zat
pewarna melebihi ambang batas maksimum atau penggunaan secara ilegal zat
pewarna yang dilarang digunakan dapat mempengaruhi kesehatan konsumen,
seperti timbulnya keracunan akut dan bahkan kematian. Pada tahap
keracunan kronis, dapat terjadi gangguan fisiologis tubuh seperti
kerusakan syaraf, gangguan organ tubuh dan kanker (Lee 2005)
Rhodamine B
Pemerintah
Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya. Rhodamine B
termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna
berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan (Syah et al. 2005).
Namun demikian, penyalahgunaan rhodamine B sebagai zat pewarna pada
makanan masih sering terjadi di lapangan dan diberitakan di beberapa
media massa. Sebagai contoh, rhodamine B ditemukan pada makanan dan
minuman seperti kerupuk, sambal botol dan sirup di Makassar pada saat
BPOM Makassar melakukan pemeriksaan sejumlah sampel makanan dan minuman
ringan (Anonimus 2006).
Rhodamine
B termasuk zat yang apabila diamati dari segi fisiknya cukup mudah
untuk dikenali. Bentuknya seperti kristal, biasanya berwarna hijau atau
ungu kemerahan. Di samping itu rhodamine juga tidak berbau serta mudah
larut dalam larutan berwarna merah terang berfluorescen. Zat pewarna ini
mempunyai banyak sinonim, antara lain D and C Red no 19, Food Red 15,
ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine dan Brilliant Pink B. Rhodamine biasa
digunakan dalam industri tekstil. Pada awalnya zat ini digunakan sebagai
pewarna bahan kain atau pakaian. Campuran zat pewarna tersebut akan
menghasilkan warna-warna yang menarik. Bukan hanya di industri tekstil,
rhodamine B juga sangat diperlukan oleh pabrik kertas.
Fungsinya
sama yaitu sebagai bahan pewarna kertas sehingga dihasilkan warna-warna
kertas yang menarik. Sayangnya zat yang seharusnya digunakan sebagai
pewarna tekstil dan kertas tersebut digunakan pula sebagai pewarna
makanan.
Penggunaan
zat pewarna ini dilarang di Eropa mulai 1984 karena rhodamine B
termasuk karsinogen yang kuat. Efek negatif lainnya adalah menyebabkan
gangguan fungsi hati atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati
(Syah et al. 2005). Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa zat
pewarna tersebut memang berbahaya bila digunakan pada makanan. Hasil
suatu penelitian menyebutkan bahwa pada uji terhadap mencit, rhodamine B
menyebabkan terjadinya perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis
dan jaringan di sekitarnya mengalami disintegrasi. Kerusakan pada
jaringan hati ditandai dengan adanya piknotik (sel yang melakukan
pinositosis) dan hiperkromatik dari nukleus, degenerasi lemak dan
sitolisis dari sitoplasma (Anonimus 2006).
Dalam
analisis yang menggunakan metode destruksi yang kemudian diikuti dengan
analisis metode spektrofometri, diketahui bahwa sifat racun rhodamine B
tidak hanya disebabkan oleh senyawa organik saja tetapi juga oleh
kontaminasi senyawa anorganik terutama timbal dan arsen (Subandi 1999).
Keberadaan kedua unsur tersebut menyebabkan rhodamine B berbahaya jika
digunakan sebagai pewarna pada makanan, obat maupun kosmetik sekalipun.
Hal ini didukung oleh Winarno (2004) yang menyatakan bahwa timbal memang
banyak digunakan sebagai pigmen atau zat pewarna dalam industri
kosmetik dan kontaminasi dalam makanan dapat terjadi salah satu
diantaranya oleh zat pewarna untuk tekstil.
Untuk mengunduh versi dokumennya silahkan klik pada link berikut: dani puji utomo
Sumber Pustaka
Anonimus. 2006. Rhodamine B ditemukan pada makanan dan minuman di Makassar. Republika Kamis 5 Januari 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar